NasionalPemerintahanPolitik

Sesditjenpas Saksikan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Gunung Sindur Berlangsung Aman dan Sukses

BOGOR – Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berjalan sukses dan aman.

Hal itu tergambar dengan antusiasme jajaran petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur berpartisipasi aktif datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang sudah disediakan oleh pihak Lapas pada Pemilu 2024, Rabu (14/02).

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Gunung Sindur dipantau langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna, PK Ahli Utama Bambang Sumardiono, Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Jabar Hendra, didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terpenuhinya hak politik bagi petugas dan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. “Kami telah melakukan berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas untuk mengawal hak politik atau hak konstitusi WBP untuk tetap dapat diberikan,” ujarnya.

Menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami, karena Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dapat menunaikan hak politiknya di empat TPS Khusus yang sudah disediakan yaitu TPS 905, 906, 907 dan 908, ungkapnya.

“Hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1 (g) juga disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hak lain yang dimaksud sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa warga binaan memiliki hak politik dan hak memilih. “Hak memilih yakni menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tandasnya.

Sejauh ini, Lapas Narkotika Gunung Sindur sudah semaksimal mungkin melakukan pendataan warga binaan yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024.

Adapun, data tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dengan jumlah pemilih warga binaan yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pada pesta demokrasi kali ini, menjadi keunikan tersendiri, lantaran warga binaan yang hadir disambut langsung oleh anggota KPPS yang menggunakan kostum pernak-pernik ala anime, koboy, adat nusantara dan superhero.

Alhasil pada pemilu kali ini, tidak ada warga binaan yang golput. Tentu ini menunjukan kesadaran politik warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur dalam berpartisipasi menyalurkan aspirasi politiknya pada pemilu 2024 ini dengan berbondong-bondong datang ke TPS kemudian menggunakan hak suaranya dengan baik dan benar sesuai dengan pilihan hati nuraninya masing-masing.

Proses Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Gunung Sindur berjalan Anteng (Aman, Netral Tenang), dan Akur (Aman, Kondusif, Rukun). Dimana warga binaan keluar dari blok hunian dengan tertib dan antusias mendatangi TPS Khusus, kemudian mendaftar pada meja pendaftaran dan menunggu di kursi yang telah disediakan.

Setelah namanya dipanggil, kemudian warga binaan mendapatkan kertas suara oleh petugas jaga TPS. “Selanjutnya melakukan pencoblosan di tempat yang telah disediakan dan memasukkan kertas suara pada sejumlah kotak suara yang telah disediakan,” bebernya.

Untuk jumlah kertas suara, warga binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur yang domisilinya diluar Kabupaten Bogor namun masih Provinsi Jawa Barat mendapatkan 2 (dua) kertas surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden serta Anggota DPD RI.

Lalu jika warga binaan yang berdomisili diluar Provinsi Jawa Barat akan mendapatkan satu surat suara pemilihan yaitu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan warga binaan yang berdomisili di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (enam) Kabupaten Bogor saja yang mendapat surat suara lengkap yaitu Anggota DPR, Anggota DPD, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten / Kota,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button