Suka Cita Natal, 30 WBP Lapas Narkotika Gunung Sindur Terima Kado Remisi
BOGOR – Penyerahan Remisi Khusus Natal 2024 dilaksanakan secara terpusat oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.
Begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur sebanyak 30 WBP umat Nasrani mendapat kado Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Natal 2024, Rabu (25/12).
Dalam amanatnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (P) Agus Andrianto menyampaikan tema Natal adalah Marilah kita sekarang berangkat Ke Betlehem, Diajak kembali untuk merenungi kembali kelahiran Yesus keristus, Tanpa kasih Allah kita tidak akan tau menjalani kehidupan seperti apa, karna kasih Allah lah kita bisa lebih baik lagi, mengambil pelajaran serta mengambil kebaikan dimasa yang akan datang.
“Pemerintah melalui direktorat pemasyarakatan memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukan dikasi, keseriusan dalam menghadapi pembinaan dengan Pemberian remisi, Pemberian remisi ini diberikan kepada WBP merupakan stimulus bagi WBP agar mampu kembali berintegrasi dengan Masyarakat, Bertepatan dengan Hari raya natal pemerintah memberikan remisi kepada 15.976 warga binaan yang tersebar di seluruh Indonesia, Merubah paradigma perlakuan terhadap narapidana dan tahanan sesuai dengan aturan yang berlalu, Mengucapkan selamat dan berpesan tunjukan sikap dan perilaku yg lebih baik ditunjukan dalam tahapan dan proses pembinaan, Jangan ketemu lagi di Lembaga Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia. Bebas lebih enak dari pada di kurung di dalam,” pungkasnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dedy Cahyadi menjelaskan remisi diberikan kepada WBP bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan baik dan terukur.
“Jumlah total WBP penerima Remisi Khusus Natal 2024 sebanyak 30 WBP, dengan rincian WBP penerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 30 WBP. Sedangkan pada tahun ini, tidak ada WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi, ujarnya.
“Besarnya remisi atau pengurangan masa pidana yang diterima WBP, mulai dari 1 bulan sebanyak 13 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 Orang, totalnya 30 orang,” sambungnya.
Dedy Cahyadi juga mengatakan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” terangnya.
Mewakili Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Dirinya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2024.
“Semoga dengan remisi ini dapat mendorong WBP untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap sehari-hari,” tutup Dedy Cahyadi.