Uncategorized

Lapas Kelas IIA Bekasi Dukung Optimalisasi Perencanaan BMN Melalui Sosialisasi Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026

Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mengikuti pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara melalui Penerapan Standar Spesifikasi Standar Jumlah (S3J). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro dan didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh satuan kerja mengenai tata cara penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penerapan Standar Spesifikasi Standar Jumlah (S3J).

Dalam sambutannya, Kepala Biro menegaskan bahwa implementasi Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tepat guna, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi menyampaikan komitmennya untuk mengimplementasikan hasil sosialisasi tersebut dalam penyusunan perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Lapas Bekasi. Dengan penerapan S3J, diharapkan setiap usulan kebutuhan barang dapat disusun secara terukur, sesuai standar, serta mengedepankan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat yang mewakili Kepala Kantor Wilayah mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum meningkatkan kualitas perencanaan BMN. Menurutnya, perencanaan yang baik merupakan fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Bekasi, dapat menyusun perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara secara lebih terarah, tepat sasaran, serta selaras dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan aset negara.

Related Articles

Back to top button