Lapas Kelas IIA Bekasi Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Bekasi, 8 Mei 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” pada Jumat (08/05/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Bekasi, Aparat Penegak Hukum (APH), serta stakeholder terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari gangguan keamanan serta ketertiban.
Kegiatan apel dilaksanakan dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan sebagai langkah nyata memperkuat sinergitas antar instansi dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
Dalam amanatnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi menyampaikan bahwa komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan harus dilaksanakan secara konsisten dan tanpa kompromi. Kalapas Bekasi, Dedy Cahyadi, menyampaikan, “Apel dan ikrar bersama ini bukan hanya kegiatan seremonial, namun merupakan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran dan stakeholder terkait untuk menjaga marwah pemasyarakatan. Kami berkomitmen menciptakan Lapas Bekasi yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk penipuan demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta pelayanan pemasyarakatan yang optimal.”
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta penguatan integritas, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi yang berkesinambungan antara Lapas Bekasi bersama APH dan stakeholder terkait dalam mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang semakin pasti bermanfaat untuk masyarakat.


