PEMBERIAN REMISI USIA DI ATAS 70 TAHUN, TAHUN 2026 DI LAPAS KELAS IIA BEKASI

Bekasi, 29 Mei 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi melaksanakan pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada warga binaan lanjut usia yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana lanjut usia, khususnya yang berusia di atas 70 tahun, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kesehatan, perilaku baik, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi kriteria, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, memiliki risiko rendah, serta mengalami kondisi kesehatan tertentu atau penyakit kronis berkepanjangan.
“Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pembinaan. Diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lanjut usia untuk terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan baik,” ujar Kalapas.

Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIA Bekasi. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada seluruh warga binaan, termasuk kelompok lanjut usia yang membutuhkan perhatian khusus.
Melalui momentum ini, Lapas Kelas IIA Bekasi berharap program pembinaan yang berjalan dapat terus memberikan dampak positif bagi warga binaan dalam mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.