Rutan Batam Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak Binaan
HumasRutan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti yang dilaksanakan secara daring pada Senin (13/01).
Dalam kesempatan ini, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, bersama Bersama jajaran pejabat struktural mengikuti jalannya acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unit pelaksana teknis terkait mekanisme terbaru dalam pemberian amnesti.
Pelaksanaan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo tersebut ditujukan kepada narapidana dan anak binaan atas dasar kepentingan kemanusiaan, dengan menggunakan pendekatan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebagai alat utama dalam proses verifikasi guna memastikan pemberian amnesti dilakukan secara adil dan terukur.
Sosialisasi ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi serta kriteria pemberian amnesti.
Amnesti, yang merupakan salah satu bentuk kebijakan kemanusiaan dari pemerintah, diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan anak binaan di Lapas, LPKA, serta Rutan di seluruh Indonesia.
.
.
.
@kemenimipas
@kepri_kumham
#kemenimipas
#Rutanbatam
#ditjenpas